Gresiknews- Seratus kelompok usaha kecil menengah (UKM) dan Wirausahaan di Kabupaten Gresik diikutkan pelatihan ekspor hasil produk dan Kewirausahaan di gedung Pusat Pelatihan dan Promosi Ekspor Daerah (P3ED) Jawa Timur. Kegiatan itu dilakukan Disperindag Pemkab Gresik menindaklanjuti keluhan para UKM dan Wirausahaan di Kabupaten Gresik yang kesulitan memasarkan produk mereka, karena tidak mengetahui prosedurnya.
Selama ini, hasil produk para UKM dan Wirausahaan di Kabupaten Gresik kebanyakan masih dipasarkan di pasar domestik. Ada diantara mereka produknya sudah merambah pasar ekspor.Namun, bukan mereka sendiri yang memasarkan. Hasil produk tersebut diekspor oleh para pengepul. Sehingga, hasil laba dari produk tersebut masih banyak dinikmati oleh para pengepul.
Kepala P3ED Jawa Timur, Syaiful Jasan mengatakan pelatihan UKM dan Wirausahaan itu bertujuan untuk membantu para UKM, dan Wirausaha di Kabupaten Gresik untuk membelajarisoal dunia ekspor, seperti proses pengiriman hasil produk melalui Bea Cukai, hubungan dengan negara tujuan ekspor, dan lainnya. Sehingga, para UKM dan Wirausaha mengerti
lika-liku eksportir. Pelatihan ekspor itu juga untuk memberikan bekal terhadap para UKM dan Wirausaha di Kabupaten Gresik menghadapi pasar glabal. "UKM dan Wirausaha menghadapi pasar global harus bisa berfikir, dan bertindak cepat, kalau tidak mereka akan tersingkir, " ujarnya.
Pelatihan tersebut juga dibuka sesi dialog yang dipandu kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gresik, Ir Hari Sucipto MM. Peserta yang kebanyakan ibu-ibu itu mempertanyakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Mereka mempertanyakan cara pengurus merek, dan hak paten. Rahmawati misalnya, pengusaha rumah makan Rahmawati ini mempertanyakan perbedaan hak merek dan hak paten, dan bagaimana cara pengurusannya?. "Saya ini punya rumah makan Rahmawati, bagaimana caranya saya mengurus hak merek dan hak paten, " tanya Rahma.
Pertanyaan tersebut lalu dijelaskan Hari Sucipto. Menurutnya, kalau hak merek itu hak atas nama produk, kalau rumah makan maka produk makanan tersebut. Sedangkan hak paten adalah rasa khas makanan tersebut, sehingga makanan tersebut tidak bisa diadopsi orang lain. Ditambahkan Hari, terkait HAKI, Disperindag telah lakukan kerjasama dengan Unair Surabaya. "Mulai tahun 2002-2007 sudah ada 130 UKM lebih di Kabupaten Gresik yang memiliki HAKI yang diuruskan Disperindag," pungkasnya. yan
Selama ini, hasil produk para UKM dan Wirausahaan di Kabupaten Gresik kebanyakan masih dipasarkan di pasar domestik. Ada diantara mereka produknya sudah merambah pasar ekspor.Namun, bukan mereka sendiri yang memasarkan. Hasil produk tersebut diekspor oleh para pengepul. Sehingga, hasil laba dari produk tersebut masih banyak dinikmati oleh para pengepul.
Kepala P3ED Jawa Timur, Syaiful Jasan mengatakan pelatihan UKM dan Wirausahaan itu bertujuan untuk membantu para UKM, dan Wirausaha di Kabupaten Gresik untuk membelajarisoal dunia ekspor, seperti proses pengiriman hasil produk melalui Bea Cukai, hubungan dengan negara tujuan ekspor, dan lainnya. Sehingga, para UKM dan Wirausaha mengerti
lika-liku eksportir. Pelatihan ekspor itu juga untuk memberikan bekal terhadap para UKM dan Wirausaha di Kabupaten Gresik menghadapi pasar glabal. "UKM dan Wirausaha menghadapi pasar global harus bisa berfikir, dan bertindak cepat, kalau tidak mereka akan tersingkir, " ujarnya.
Pelatihan tersebut juga dibuka sesi dialog yang dipandu kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gresik, Ir Hari Sucipto MM. Peserta yang kebanyakan ibu-ibu itu mempertanyakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Mereka mempertanyakan cara pengurus merek, dan hak paten. Rahmawati misalnya, pengusaha rumah makan Rahmawati ini mempertanyakan perbedaan hak merek dan hak paten, dan bagaimana cara pengurusannya?. "Saya ini punya rumah makan Rahmawati, bagaimana caranya saya mengurus hak merek dan hak paten, " tanya Rahma.
Pertanyaan tersebut lalu dijelaskan Hari Sucipto. Menurutnya, kalau hak merek itu hak atas nama produk, kalau rumah makan maka produk makanan tersebut. Sedangkan hak paten adalah rasa khas makanan tersebut, sehingga makanan tersebut tidak bisa diadopsi orang lain. Ditambahkan Hari, terkait HAKI, Disperindag telah lakukan kerjasama dengan Unair Surabaya. "Mulai tahun 2002-2007 sudah ada 130 UKM lebih di Kabupaten Gresik yang memiliki HAKI yang diuruskan Disperindag," pungkasnya. yan
0 Comments:
Post a Comment