Gresiknews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi Bawean senilai Rp 1, 2 miliar. Penahanan itu setelah Polwiltabes Surabaya menyerahkan lima tersangka kasus itu beserta barang buktinya (BB), kemarin. Para tersangka diserahkan oleh AKP Ketut Madia, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polwiltabes, Aiptu Bejo dan Aiptu M. Asim. Keduanya adalah anggota penyidik kasus tersebut.
Para tersangka adalah Sumarsono, SH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE), Pemkab Gresik, Zainal Arifin, mantan Kasubdin Pertambangan dan Enefrgi LHPE, Siti Kunjarni, mantan Kabag TU LHPE, H. Ida Buang Guntur, rekanan yang mengerjakan proyek reklamasi dan Sihabudin, pemilik CV. Daun Jaya yang disewakan ke Idang Buang Guntur. Secara bersamaan mereka dibawa ke kantor kejari. Sumarsono datang menggunakan mobil dinas (mobdin) Kijang Inova Nopol. W 314 AP bersama dengan dua orang stafnya, yaitu Zainal Arifin dan Siti Kunjarni. Sementara Idang Buang Guntur dengan Sihabudin, masing-masing menggunakan mobil pribadi.
Sebelumnya penyerahan tersangka reklamasi Bawen yang dibiayai ABPD 2003 itu akan dilakukan pekan lalu. Namun karena ombak besar, sehingga penyerahan tersangka itu baru bisa dilakukan kemarin. Sebab, dua dari lima tersangka itu, yaitu Idang Buang Guntur dan Sihabudin, warga Bawean. Lambannya penyerahan tersangka itu antara Polwiltabes dengan kejaksaan bahkan sempat saling tuding. Polwil menuding lambannya penyerahan itu kabarnya kejaksaan belum siap.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 11.00 ke lima tersangka itu secara bersamaan turun dari mobil. Bahkan, mobil Sumarsono tidak diparkir di halaman kejakasaan, melainkan jalan terobosan di sebelah Barat yang menuju kantor Pemkab. Kasi Pidsus Kejkasan Negeri Gresik Rustiningsih, mengatakan, empat tersangka kasus itu ditahan karena yang bersangkutan sudah memenuhi unsur yaitu pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999, dirubah dengan UU RINo 20 tahun 2001 , tetantang pemberantasan tindak pidan korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun hingga seumur hidup dengan denda paling sedikit 50 juta hingga 1 milliar. "Para tersangka kasus reklamasi Bawean ini sudah memenuhi aturan itu untuk ditahan," ujarnya.
Bagaimana setelah tersangka ditahan? Darmadi kuasa hukum Sumarsono mengaku kecewa dengan ditahan kliennya. "Kenapa pemberitahuan tesangka ditahan baru disampaikan petang ini," tanya Darmadi kepada wartawan. Untuk itu pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan dari tahanan rutan menjadi tahan kota. "Sebab yang bersangkuatan statusnya adalah pejabat dilingkungan pemkab Gresik, tenaganya masih dibutuhkan oleh pemerintah," tambah Darmadi yang juga ketua PBHI Jawa Timur.
Ditempat yang sama, penasehat hukum H Buang Guntur, Saifuddin menyesalkan timdakan penahanan kliennya tersebut, sebab kliennya . masih dalam kondisi sakit. "Klien kami komplikasi ginjal dan darah tinggi, sudah dua kali operasi, dan itu sudah kami beritahukan, kok juga masih tetap ditahan," keluhnya seraya menegaskan pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan terkait dengan kondisi kesehatan yang diderita oleh H Buang Guntur. Sedangkan Siti Kuntjarni Hariyani juga mantan Kabag TU LHPE, menjadi tahan kota. Alasanya tak ditahanya Kutjari, karena pertimbangan pimpinan.
Sementara itu Irfan Chorie, SH MH Direktur Lembaga Bantua Hukum (LBH) Gresik minta kejaksaan bersikap tegas. Menurutnya, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menahan ke lima tersangka itu. "Sebab, kejaksaan mempunyai waktu 20 hari. Jika mereka tidak ditahan akan bebas keluyuran ke mana-mana," tegas adik kandung Efendi Choirie, anggota DPR RI dari PKB ini.
Hal yang sama diungkapkan Sekretaris DPC PDIP Gresik Hepni yang juga warga asal Bawean. Menurutnya kejari harus menahan tersangka kasus reklamasi Bawean, alasannya untuk menindak tegas pelaku yang diduga merugikan uang negara. "Warga Bawean sudah lama menunggu penyelesaian kasus itu. Makanya Secara pribadi maupun atas nama partai kami mendukung pihak aparat yang menyerahkan tersangka ini ke kejari Gresik dan tersangka memang harus ditahan untuk diproses sesuai aturan hukum," ujar Hepni. yan
Para tersangka adalah Sumarsono, SH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE), Pemkab Gresik, Zainal Arifin, mantan Kasubdin Pertambangan dan Enefrgi LHPE, Siti Kunjarni, mantan Kabag TU LHPE, H. Ida Buang Guntur, rekanan yang mengerjakan proyek reklamasi dan Sihabudin, pemilik CV. Daun Jaya yang disewakan ke Idang Buang Guntur. Secara bersamaan mereka dibawa ke kantor kejari. Sumarsono datang menggunakan mobil dinas (mobdin) Kijang Inova Nopol. W 314 AP bersama dengan dua orang stafnya, yaitu Zainal Arifin dan Siti Kunjarni. Sementara Idang Buang Guntur dengan Sihabudin, masing-masing menggunakan mobil pribadi.
Sebelumnya penyerahan tersangka reklamasi Bawen yang dibiayai ABPD 2003 itu akan dilakukan pekan lalu. Namun karena ombak besar, sehingga penyerahan tersangka itu baru bisa dilakukan kemarin. Sebab, dua dari lima tersangka itu, yaitu Idang Buang Guntur dan Sihabudin, warga Bawean. Lambannya penyerahan tersangka itu antara Polwiltabes dengan kejaksaan bahkan sempat saling tuding. Polwil menuding lambannya penyerahan itu kabarnya kejaksaan belum siap.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 11.00 ke lima tersangka itu secara bersamaan turun dari mobil. Bahkan, mobil Sumarsono tidak diparkir di halaman kejakasaan, melainkan jalan terobosan di sebelah Barat yang menuju kantor Pemkab. Kasi Pidsus Kejkasan Negeri Gresik Rustiningsih, mengatakan, empat tersangka kasus itu ditahan karena yang bersangkutan sudah memenuhi unsur yaitu pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999, dirubah dengan UU RINo 20 tahun 2001 , tetantang pemberantasan tindak pidan korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun hingga seumur hidup dengan denda paling sedikit 50 juta hingga 1 milliar. "Para tersangka kasus reklamasi Bawean ini sudah memenuhi aturan itu untuk ditahan," ujarnya.
Bagaimana setelah tersangka ditahan? Darmadi kuasa hukum Sumarsono mengaku kecewa dengan ditahan kliennya. "Kenapa pemberitahuan tesangka ditahan baru disampaikan petang ini," tanya Darmadi kepada wartawan. Untuk itu pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan dari tahanan rutan menjadi tahan kota. "Sebab yang bersangkuatan statusnya adalah pejabat dilingkungan pemkab Gresik, tenaganya masih dibutuhkan oleh pemerintah," tambah Darmadi yang juga ketua PBHI Jawa Timur.
Ditempat yang sama, penasehat hukum H Buang Guntur, Saifuddin menyesalkan timdakan penahanan kliennya tersebut, sebab kliennya . masih dalam kondisi sakit. "Klien kami komplikasi ginjal dan darah tinggi, sudah dua kali operasi, dan itu sudah kami beritahukan, kok juga masih tetap ditahan," keluhnya seraya menegaskan pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan terkait dengan kondisi kesehatan yang diderita oleh H Buang Guntur. Sedangkan Siti Kuntjarni Hariyani juga mantan Kabag TU LHPE, menjadi tahan kota. Alasanya tak ditahanya Kutjari, karena pertimbangan pimpinan.
Sementara itu Irfan Chorie, SH MH Direktur Lembaga Bantua Hukum (LBH) Gresik minta kejaksaan bersikap tegas. Menurutnya, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menahan ke lima tersangka itu. "Sebab, kejaksaan mempunyai waktu 20 hari. Jika mereka tidak ditahan akan bebas keluyuran ke mana-mana," tegas adik kandung Efendi Choirie, anggota DPR RI dari PKB ini.
Hal yang sama diungkapkan Sekretaris DPC PDIP Gresik Hepni yang juga warga asal Bawean. Menurutnya kejari harus menahan tersangka kasus reklamasi Bawean, alasannya untuk menindak tegas pelaku yang diduga merugikan uang negara. "Warga Bawean sudah lama menunggu penyelesaian kasus itu. Makanya Secara pribadi maupun atas nama partai kami mendukung pihak aparat yang menyerahkan tersangka ini ke kejari Gresik dan tersangka memang harus ditahan untuk diproses sesuai aturan hukum," ujar Hepni. yan
0 Comments:
Post a Comment