Gresiknews - Meski Gresik termasuk daerah industri terbesar di Jawa Timur, namun perusahaan ternyata masih banyak yang belum memasukkan buruh ke Jamsostek. Sehingga, kalau mereka sakit harus merogoh kantong sendiri untuk biaya berobat...Buruh yang tidak dimasukkan Jamsostek jumlahnya cukup fantastis, yaitu dari total buruh se Kabupaten Gresik sebanyak 120 ribu, yang tidak dimasukkan Jamsostek oleh pihak perusahaan sebesar 70 ribu buruh, atau sekitar 70 persen. Padahal kondisi ini kalau dibiarkan sangat merugikan buruh. Sebab, Jamsostek berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan adalah hak buruh.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Gresik, Drs H Syafiki M. Zain MM, Komisi D sekarang tengah menyelidiki pabrik-pabrik yang tidak memasukkan buruhnya ke Jamsostek. Padahal, itu merupakan kewajiban mereka. " Saya tahu kalau sebanyak 70 ribu buruh tidak dimasukkan Jamsostek oleh perusahaan tempat mereka bekerja dari laporan buruh, dan organisasi perburuhan, " kata Syafiki kepada wartawan, kemarin.Masih banyaknya buruh di Kabupaten Gresik yang tidak dimasukkan perusahaan mereka ke Jamsostek karena lemahnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik, selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi pengawasan perburuhan. Kondisi tersebut kalau tidak segera disikapi, dan menindak perusahaan yang tidak masukkan buruh ke Jamsostek, maka dikhawatirkan perusahaan akan berlaku seenaknya terhadap hak-hak buruh. Karena itu, Komisi D minta agar Disnaker menyelidiki pabrik-pabrik yang tidak memasukkan buruhnya ke Jamsotek. Kalau terbukti ?
"Pengusaha tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " jelas Syafiki, yang juga anggota FKB ini.Komisi D sebetulnya, lanjut Syafiki, sudah pernah minta data ke Jamsotek terkait pabrik-pabrik yang tidak memasukkan buruh mereka ke Jamsostek. Tapi, Jamsostek belum bersedia memberikandata. Alasan Jamsotek, karena sedang dalam pemutaakhiran data.
"Saya khawatir, banyaknya buruh yang tidak dimasukkan Jamsostek, karena ada permainan antara perusahaan, Jomsostek, dan instansi terkait. Itu dilakukan karena proffit (keuntungan, red), " terangnya. Selain banyak buruh tidak dimasukkan Jamsostek, di Kabupaten Gresik banyak buruh yang gajinya jauh di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK), yakni Rp 803.000. Perusahaan yang banyak menggaji buruh di bawah UMK adalah outsorcing. Gaji buruh ada cuma Rp 400.000 perbulan hingga Rp 500.000 perbulan. Padahal, dalam UU Nomor 13 tahun 2003 sudah sangat jelas, bahwa gaji buruh itu sesuai UMK. "Tidak peduliburuh itu dipekerjakan lewat outsorcing, atau buruh tetap di perusahaan, " tegasnya. yan.
Greetings editorial staff
Gresik news online was the interactive media publicly guarded the aspirations of the community.This media contained the news that happened in the Gresik territory and surrounding area. Gresik news online accompanied you for 24 hours. Also presented latest, critical and responsible information. In the hope of receiving the response from the community and to the alternative media to express the truth. Ahmad yani elbanis, The Person Responsible. Contact person, 03170878086,081357333777)
2008-05-09
Ribuan Buruh Belum Masuk Jamsostek
Diposting oleh gresik news di 05.41
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Post a Comment