Numpang lewat klik www.beritakota.net by Gresik News

Greetings editorial staff

Gresik news online was the interactive media publicly guarded the aspirations of the community.This media contained the news that happened in the Gresik territory and surrounding area. Gresik news online accompanied you for 24 hours. Also presented latest, critical and responsible information. In the hope of receiving the response from the community and to the alternative media to express the truth. Ahmad yani elbanis, The Person Responsible. Contact person, 03170878086,081357333777)

2008-03-05

Pemkab Ajukan Penangguhan Tersangka Reklamasi Bawean

Gresiknews- Setelah tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi Bawean senilai Rp 1, 2 miliar ditahan Kejaksaan Neger(Kejari) Gresik. Pemkab setempat melalui kuasa hukumnya Asisten I, Arsadi SH mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka, sebab, tiga dari lima tersangka reklamasi itu adalah pejabat Pemkab Gresik.

Ketiga pejabat yang akan dimintakan permohonan penagguhan itu adalah Drs. Sumarsono, Kepala Dinas (Kadis) LIngkungan Hidup Pertambangan dan Enegri (LHPE) serta Zainal Arifin, mantan Kasubdin Pertamgang dan Energi LHPE. Sementara, Siti Kunjarni, mantan Kabag TU LHPE lebih dulu mendapat penahanan kota dari kejaksaan.

Menurut Arsadi permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak tersangka. Artinya setiap tersangka boleh saja mengajukan penangguhan penahanan. "Masalah diterima dan tidak katanya, itu menjadi kewenangan kejaksaan. Penangguhan penahanan itu adalah hak pemohon. Terserah kejaksaan menerima atau menolak," jelas Arsadi kepada wartawan, Rabu (5/3). Namun, hingga kini kejaksaan masih belum memberi sinyal jawaban atas permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan pemkab itu. Sementara, alasan kejaksaan sendiri mengabulkan permohonan penahanan kota atas Siti Kuntjarni Hariyani, mantan Kabag TU LHPE Pemkab Gresik.

Sementara Ketua LBH Gresik, Irfan Choirie SH MH mempertanyakan kenapa Pemkab mengajukan permohonan penangguhan sebab kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi. "Itu kan kasus pribadi harusnya Pemkab tidak perlu mengajukan permohonan penangguhan," tanya Irfan. Adik kandung Effendi Choirie anggota DPR RI dari PKB ini bahwa penahanan atas tersangka Sumarsono dan Zainal bisa menjadi proses pembelajaran efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan pidana korupsi.

"Penahanan tersangka sebagai pembelajaran dan efek jera agar mereka tidak main-main dengan kasus korupsi karena siapapun yang terbukti melakukan tindakan pidana korupsi pasti akan berusan dengan hukum," ujar Irfan. Menangapi itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pathorahman SH menyerahkan sepenuhnya masalah permohonan penanggahuhan tersangka ke tim. "Jangan tanya saya, silakan konfirmasi ke tim saja," kata Kajari yang asal Madura. yan
 

0 Comments: