Gresiknews - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi Bawean senilai Rp 1, 2 miliar dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, kemarin.
Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menangguhkan 4 tersangka kasus korupsi reklamasi Bawean Rp 1,2 Milliar, dari tahanan rutan menjandi tahan kota. Penangguhan empat tersangka diantarnya adalah Sumarsono Kepala Dinas (KLH), Zaenal Arifin Kasubdin Kelistrikan KLH Gresik , Buang Guntur, dan Sihabudin, berdasarkan dari surat PN Gresik yang dikirimkan ke Rutan Banjarsari Gresik, suratnya bernomor; No : 165-168 /Pd/2008/PN.GS tertanggal (24/3/2008).
"Kami mendapat kabar gembira penangguhan clien kami dikabulkan, namun detilnya kami masih belum mengetahui," ujar Darmadi SH kuasa hukum Sumarsono.
Kepala Rutan Banjarsari Destry Syam saat dikonfirmasi membenarkan mengenai surat penetapan penangguhan tersangka dari PN tersebut. "Penepatan penangguhan memang sudah kami terima dari PN, tapi kami belum bisa mengeluarkan tersangka, karena kami masih belum menerima surat eksekusi dari Kejakasaan Negeri Gresik," ujar Destry.
Dia tambahkan masalah penangguhan tahanan ini sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan Negeri Gresik. "Jadi kalau kejaksaan belum mengeluarkan surat eksekusi kami belum berani mengabulkan surat dari PN," tegasnya. yan
Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah menangguhkan 4 tersangka kasus korupsi reklamasi Bawean Rp 1,2 Milliar, dari tahanan rutan menjandi tahan kota. Penangguhan empat tersangka diantarnya adalah Sumarsono Kepala Dinas (KLH), Zaenal Arifin Kasubdin Kelistrikan KLH Gresik , Buang Guntur, dan Sihabudin, berdasarkan dari surat PN Gresik yang dikirimkan ke Rutan Banjarsari Gresik, suratnya bernomor; No : 165-168 /Pd/2008/PN.GS tertanggal (24/3/2008).
"Kami mendapat kabar gembira penangguhan clien kami dikabulkan, namun detilnya kami masih belum mengetahui," ujar Darmadi SH kuasa hukum Sumarsono.
Kepala Rutan Banjarsari Destry Syam saat dikonfirmasi membenarkan mengenai surat penetapan penangguhan tersangka dari PN tersebut. "Penepatan penangguhan memang sudah kami terima dari PN, tapi kami belum bisa mengeluarkan tersangka, karena kami masih belum menerima surat eksekusi dari Kejakasaan Negeri Gresik," ujar Destry.
Dia tambahkan masalah penangguhan tahanan ini sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan Negeri Gresik. "Jadi kalau kejaksaan belum mengeluarkan surat eksekusi kami belum berani mengabulkan surat dari PN," tegasnya. yan
0 Comments:
Post a Comment