Numpang lewat klik www.beritakota.net by Gresik News

Greetings editorial staff

Gresik news online was the interactive media publicly guarded the aspirations of the community.This media contained the news that happened in the Gresik territory and surrounding area. Gresik news online accompanied you for 24 hours. Also presented latest, critical and responsible information. In the hope of receiving the response from the community and to the alternative media to express the truth. Ahmad yani elbanis, The Person Responsible. Contact person, 03170878086,081357333777)

2008-03-27

Sidang Perdana Kasus Reklamasi Bawean

Terdakwa Diduga Markup Proyek Rp. 361 Juta

Gresiknews - Kasus dugaan korupsi reklamasi Bawean senilai Rp 1, 2 miliar mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kemarin. Lima terdakwa kasus itu dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dan melawan hukum dalam pengerjaan proyek reklamasi. Dalam pembacaan dakwaan JPU, dinyatakan Lilik Indahwati SH nilai proyek ternyata Rp. 1, 03 miliar dan terdakwa disinyalir melakukan markup harga proyek sehingga menggelembung harganya menjadi Rp 1, 2 miliar...
"Terdakwa merugikan uang negara sebesar Rp 361 miliar, karena ada unsur korupsinya maka terdakwa dijerat dengan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 jo 64 ayat (1) KUHP," ujar Lilik Indahwati.

Sebelumnya, sidang sempat molor dari jadwal yang ditentukan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Kirbaintoro, anggotanya Erwin Djong dan Moch Hasyim. Sedangkan JPU terdiri Lilik Indahwati, Wido Utomo dan Ida Muji P. Sementara lima terdakwa diantaranya Sumarsono Kadis LHPE, didampingi pengaranya Sudarmadi, Zaenal Arifin, Kasubdin umun dan kelistrikan LHPE didampingi pengacaranya Huda, Siti Kuntjarni, didampingi pengacaranya Galih Kususeno, Agung Supangkat dan terdakwa H. Buang Guntur didampingi pengacara Ketua LBH Gresik, Irfan Choirie SH.

Selanjutnya JPU menyatakan penanggungjawab anggaran proyek ialah Sumarsono, penanggungjawab program dalah Zaenal Arifin, dan Siti Kuntjarni sebagai Ketua panitia pengadaan barang dan jasa. Dilanjutkan JPU berdasarkan surat Kadis LHPE Sumarsono mengajukan permohonan penunjukan langsung (PL) ke Bupati Gresik dengan nomor pengajuan Nomer : 671.12/511/403.59/2003 dan Nomor : 671.12/403.59/2004 tanggal 5 januari 2004. akhirnya disetujui bupati. Setelah itu ditunjuklah CV Serba guna milik Buang Guntur namun
ditolak. Namun Buang Guntur menyiasatinya dengan meminjam CV Daun Jaya milik Sihabudin dan akhirnya oleh Sumarsono disetujui untuk mengerjakan proyek tersebut. Tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana perjanjian kontrak dan menyalahi
bestek.

Menanggapi itu kuasa hukum Buang Guntur, Irfan Choiri SH akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang dilakukan cliennya tersebut. "Apa yang dituduhkan jaksa tidak benar, klien saya malah menjadi korban kasus ini karena sudah
mengerjakan proyek sesuai rencana kontrak, dan juga clien saya itu tidak pernah minta-minta untuk mengerjakan proyek reklamasi, sebab clien saya ini justeru yang disuruh mengerjakannya," ujar Irfan.

Seperti diketahui kasus ini mulai tahun 2003 ditangani Polres Gresik, polisi menjadikan kelima tersangka karena menemukan dugaan korupsi dalam proyek pengurukan pantai Sangkapura untuk lokasi pembangkit listrik pada 2004. Dugaan korupsi muncul setelah proses pelelangan diketahui melanggar Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Saat ini lima tersangka dijerat dengan UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. yan

0 Comments: