Polisi Turun Tangan
Gresiknews - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa Mustain dan Supardi. Keduanya menjadi korban kekerasan saat meliput penangkapan pencuri di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas, kemarin. Saat itu dua wartawan anggota KWG (Komunitas Wartawan Gresik) melakukan peliputan penangkapan pencuri oleh warga. Namun saat berada di lokasi kedua pekerja jurnalistik dari surat Harian Surya dan Berita Jatim online ini melihat aksi dorong mendorong antara anggota Dalmas dengan massa yang berusaha menghakimi dua pelaku pencurian Satria Prasetya (24) warga Jl Beton I/20 perumahan Pongangan Desa Pongangan Kecamatan Manyar dan Paulus Yance Doni Borong (24) warga perumahan Kedanyang Blok FE/22 Kedanyang Kebomas.
Keduanya dipergoki warga membawa sebuah mesin diesel. Mesin tersebut, diduga hasil curian karena keduanya panik saat ditanya asal usul mesin itu. Entah siapa yang memulai, tiba-tiba ratusan massa memadati halaman balai desa. Mereka meminta dua pelaku dikeluarkan untuk dihakimi. Massa akhirnya berhasil merebut kedua pelaku dan menghajar beramai-ramai. Beruntung, saat itu muncul anggota Polsek Kebomas. Polisi berusaha menyelamatkan pelaku, namun kalah jumlah dengan massa yang terus menghajar pelaku.
Untuk menyelamatkan pelaku, Kapolsek Kebomas, AKP Agus Setya Basuki meminta bantuan pasukan pengendali massa (Dalmas) Polres Gresik. Meski satu regu Dalmas diturunkan, namun massa mencoba menghalangi polisi yang berusaha mengevakuasi pelaku. Sempat terjadi aksi dorong mendorong antara massa dengan polisi. Ketika aksi dorong mendorong terjadi, dua wartawan yang berada di dekat lokasi tiba-tiba diseret sekelompok warga.
Keduanya adalah Mustain dan Hardi dibawa ke samping balai desa. Menurut pengakuan Hardi, rekannya Mustain sempat dipukul beberapa kali tubuhnya oleh oknum warga, tanpa alasan jelas. Kameranya juga sempat dirampas. "Saat itu kami sudah ngomong kalau kami wartawan, namun mereka tidak menggubris. Bahkan kaki saya sempat ditendang oleh oknum massa," kata Hardi.Karena terdesak, Hardi meminta bantuan anggota Dalmas. Kedua wartawan itu akhirnya berhasil diselamatkan polisi.
Sementara pelakum pemukulan lolos.Lebih jauh, tindakan yang dilakukan oknum massa merupakan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis dalam mengumpulkan dan menyiarkan informasi. Bukan hanya itu, tindakan tersebut telah merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam mencari dan menyiarkan informasi merupakan tindakan pidana yang diancam pidana berdasarkan Undang-undang No: 40 tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU No: 40 tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan pasal 4 ayat (2) berbunyi, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Untuk itu, KWG menyatakan sikap mengecam tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi oleh siapapun dengan alasan apapun. LBH Pers dan AJI Jakarta mengingatkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8 UU Pers); KWG meminta Kapolres Gresik melakukan pengusutan atas kejadian tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dengan menangkap pelaku pemukulan, sebab kejadian ini dapat berakibat buruk (jadi preseden buruk) bagi tugas-tugas jurnalistik di masa mendatang.
"KWG menghimbaukan kepada seluruh jurnalis untuk merapatkan barisan melawan segala tindakan yang dapat mengancam, menghambat kebebasan pers," kata Aris Wahyudianto Koordinator Devisi Hukum KWG. yan
Keduanya dipergoki warga membawa sebuah mesin diesel. Mesin tersebut, diduga hasil curian karena keduanya panik saat ditanya asal usul mesin itu. Entah siapa yang memulai, tiba-tiba ratusan massa memadati halaman balai desa. Mereka meminta dua pelaku dikeluarkan untuk dihakimi. Massa akhirnya berhasil merebut kedua pelaku dan menghajar beramai-ramai. Beruntung, saat itu muncul anggota Polsek Kebomas. Polisi berusaha menyelamatkan pelaku, namun kalah jumlah dengan massa yang terus menghajar pelaku.
Untuk menyelamatkan pelaku, Kapolsek Kebomas, AKP Agus Setya Basuki meminta bantuan pasukan pengendali massa (Dalmas) Polres Gresik. Meski satu regu Dalmas diturunkan, namun massa mencoba menghalangi polisi yang berusaha mengevakuasi pelaku. Sempat terjadi aksi dorong mendorong antara massa dengan polisi. Ketika aksi dorong mendorong terjadi, dua wartawan yang berada di dekat lokasi tiba-tiba diseret sekelompok warga.
Keduanya adalah Mustain dan Hardi dibawa ke samping balai desa. Menurut pengakuan Hardi, rekannya Mustain sempat dipukul beberapa kali tubuhnya oleh oknum warga, tanpa alasan jelas. Kameranya juga sempat dirampas. "Saat itu kami sudah ngomong kalau kami wartawan, namun mereka tidak menggubris. Bahkan kaki saya sempat ditendang oleh oknum massa," kata Hardi.Karena terdesak, Hardi meminta bantuan anggota Dalmas. Kedua wartawan itu akhirnya berhasil diselamatkan polisi.
Sementara pelakum pemukulan lolos.Lebih jauh, tindakan yang dilakukan oknum massa merupakan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis dalam mengumpulkan dan menyiarkan informasi. Bukan hanya itu, tindakan tersebut telah merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam mencari dan menyiarkan informasi merupakan tindakan pidana yang diancam pidana berdasarkan Undang-undang No: 40 tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU No: 40 tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan pasal 4 ayat (2) berbunyi, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Untuk itu, KWG menyatakan sikap mengecam tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi oleh siapapun dengan alasan apapun. LBH Pers dan AJI Jakarta mengingatkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8 UU Pers); KWG meminta Kapolres Gresik melakukan pengusutan atas kejadian tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dengan menangkap pelaku pemukulan, sebab kejadian ini dapat berakibat buruk (jadi preseden buruk) bagi tugas-tugas jurnalistik di masa mendatang.
"KWG menghimbaukan kepada seluruh jurnalis untuk merapatkan barisan melawan segala tindakan yang dapat mengancam, menghambat kebebasan pers," kata Aris Wahyudianto Koordinator Devisi Hukum KWG. yan
0 Comments:
Post a Comment