Gresiknews - DPRD Gresik meminta Dinas Pariwisata Informasi dan Komunikasi (Parinkom) segera mewujudkan rencananya untuk melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan retribusi wisata di kawasan makam Maulana Malik Ibrahim, untuk meningkatkan pendapatan pertahunnya.
"Sejak dulu kami sudah meminta disparinkom mengelola retribusi wisata itu dengan melibatkan pihak swasta, sebab mereka bisa memberikan pendapatan dua kali lipat," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, H. Munawi, S. sos, kemarin.
Sebelumnya rencana pengelolaan swastanisasi tersebut ditentang oleh pelaksana teknis dinas (UPTD) Disparinkom. Namun Kepala Disparinkom, Soenyoto tetap pada pendiriannya untuk menyerahkan pengelolaan retribusi melibatkan pihak swasta.
"Daripada nantinya ruwet maka saya kembalikan masalah ini ke pihak sekda, biar beliau yang memutuskan," ujar Soenyoto.
Penarikan retribusi kawasan wisata sebesar Rp 500 per orang. Selain dikenakan retribusi per orang, rombongan juga dikenakan biaya parkir per kendaraan bus Rp 2500 plus biaya kebersihan dan keamanan Rp 7500 untuk bus besar, dan Rp 5000 untuk bus kecil. Penarikan biaya parkir dilakukan pihak desa dan dishub, demikian juga dengan biaya kebersihan dan keamanan oleh pihak desa tempat terminal Sekarkurung dan terminal Malik Ibrahim berada.
Sementara itu Komisi A DPRD Gresik juga menudukung langkah Disparinkom yang akan menyerahkan pengelolaan retribusi wisata itu kepihak swasta. "Semakin cepat semaikin baik jika pengelolaan retribusi wisata itu diswastanisasi karena bisa mendongkrak pendapatan daerah," ujar Ketua Komisi A Moh. Syafik. yan
"Sejak dulu kami sudah meminta disparinkom mengelola retribusi wisata itu dengan melibatkan pihak swasta, sebab mereka bisa memberikan pendapatan dua kali lipat," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, H. Munawi, S. sos, kemarin.
Sebelumnya rencana pengelolaan swastanisasi tersebut ditentang oleh pelaksana teknis dinas (UPTD) Disparinkom. Namun Kepala Disparinkom, Soenyoto tetap pada pendiriannya untuk menyerahkan pengelolaan retribusi melibatkan pihak swasta.
"Daripada nantinya ruwet maka saya kembalikan masalah ini ke pihak sekda, biar beliau yang memutuskan," ujar Soenyoto.
Penarikan retribusi kawasan wisata sebesar Rp 500 per orang. Selain dikenakan retribusi per orang, rombongan juga dikenakan biaya parkir per kendaraan bus Rp 2500 plus biaya kebersihan dan keamanan Rp 7500 untuk bus besar, dan Rp 5000 untuk bus kecil. Penarikan biaya parkir dilakukan pihak desa dan dishub, demikian juga dengan biaya kebersihan dan keamanan oleh pihak desa tempat terminal Sekarkurung dan terminal Malik Ibrahim berada.
Sementara itu Komisi A DPRD Gresik juga menudukung langkah Disparinkom yang akan menyerahkan pengelolaan retribusi wisata itu kepihak swasta. "Semakin cepat semaikin baik jika pengelolaan retribusi wisata itu diswastanisasi karena bisa mendongkrak pendapatan daerah," ujar Ketua Komisi A Moh. Syafik. yan
0 Comments:
Post a Comment