Klarifikasi Kades Plesir ke Bali
Gresiknews - Diam-diam 23 kepala desa se-Kecamatan Duduksampeyan ngelencer ke Bali. Mereka ke pulau dewata itu karena liburan, kemarin. Namun kepergian mereka ini justru menuai masalah karena diduga menggunakan anggaran alokasi dana (ADD). Karena itu Badan Pengawas (Banwas) Pemkab Gresik akan memanggil Camat Duduksampeyan, Muhibbudin untuk dimintai klarifikasi terkait kepergian aparatur puluhan desa itu....Kepala Banwas Pemkab Gresik, Bambang Sugati mengatakan pihaknya baru menerima informasi liburan kades dari media. Untuk itu, dia meminta stafnya untuk mengirim surat klarifikasi ke Kecamatan Duduksampeyan. "Bunyi suratnya adalah klarifikasi. Suratnya sudah kami buat, tinggal dikirim. Kami akan meminta keterangan dari Camat Duduksampeyan," ujar mantan Kabag Hukum Pemkab Gresik kepada wartawan, Jumat (2/5).
Klarifikasi yang dimaksud adalah, siapa yang membuat inisiatif, anggarannya bersumber dari mana, dan apakah kegiatan itu mnenganggu jalannya pemerintahan di desa atau tidak. "Karena sampai saat ini, Camat Duduksampeyan masih ikut ke Bali, maka klarifikasi baru kami lakukan Senin mendatang," lanjutnya.
Ditegaskan, pihaknya tidak melarang aparatur pemerintah liburan atau studi banding ke daerah lain, asalkan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Begitu pula pendanaan, pihaknya tidak akan mencampuri seandainya dana yang dipakai adalah uang pribadi. "Persoalan akan muncul jika anggaran liburan itu bersumber dari APBD. Namun kami belum berani memberikan kesimpulan dulu, karena camatnya masih belum pulang," sebut mantan Asisten I Sekkab Gresik ini.
Penegasan serupa disampaikan Kabag Pemerintah Desa, Mulyanto. Dalam keterangannya, Mulyanto melarang kepala desa menggunakan dana ADD selain dari peruntukannya. Dana ADD yang berasal dari APBD, komposisinya 70 persen digunakan untuk pembangunan fisik. Sementara 30 opersen digunakan untuk operasional desa. "Sehingga tidak ada dana untuk kegiatan studi banding. Mudah-mudahan para kades tidak menggunakan adan ADD untuk pergi ke Bali. Kalau uang pribadi silakan saja, tidak ada yang melarang. Tapi kalau dana ADD yang digunakan tentunya ada konsekuensinya," kata mantan Camat Balongpanggang ini.
Camat Dudusampeyan, Muhibudin tidak bisa dikonfirmasi, karena ponselnya tidak aktif. Namun Kabag Humas Pemkab Gresik, Mighfar Syukur mengatakan kepada wartawan, dari dana ADD yang diterima desa, para kades mendapat tunjangan semacam gaji. "Besarnya Rp 150 ribu perbulan, Mungkin tunjangan ini yang dipakai. Kalau memang benar, tidak ada masalah, karena itu haknya para kades," ujar Mighfar manta Kepala Arsip dan perpustakaan ini. yan
Gresiknews - Diam-diam 23 kepala desa se-Kecamatan Duduksampeyan ngelencer ke Bali. Mereka ke pulau dewata itu karena liburan, kemarin. Namun kepergian mereka ini justru menuai masalah karena diduga menggunakan anggaran alokasi dana (ADD). Karena itu Badan Pengawas (Banwas) Pemkab Gresik akan memanggil Camat Duduksampeyan, Muhibbudin untuk dimintai klarifikasi terkait kepergian aparatur puluhan desa itu....Kepala Banwas Pemkab Gresik, Bambang Sugati mengatakan pihaknya baru menerima informasi liburan kades dari media. Untuk itu, dia meminta stafnya untuk mengirim surat klarifikasi ke Kecamatan Duduksampeyan. "Bunyi suratnya adalah klarifikasi. Suratnya sudah kami buat, tinggal dikirim. Kami akan meminta keterangan dari Camat Duduksampeyan," ujar mantan Kabag Hukum Pemkab Gresik kepada wartawan, Jumat (2/5).
Klarifikasi yang dimaksud adalah, siapa yang membuat inisiatif, anggarannya bersumber dari mana, dan apakah kegiatan itu mnenganggu jalannya pemerintahan di desa atau tidak. "Karena sampai saat ini, Camat Duduksampeyan masih ikut ke Bali, maka klarifikasi baru kami lakukan Senin mendatang," lanjutnya.
Ditegaskan, pihaknya tidak melarang aparatur pemerintah liburan atau studi banding ke daerah lain, asalkan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Begitu pula pendanaan, pihaknya tidak akan mencampuri seandainya dana yang dipakai adalah uang pribadi. "Persoalan akan muncul jika anggaran liburan itu bersumber dari APBD. Namun kami belum berani memberikan kesimpulan dulu, karena camatnya masih belum pulang," sebut mantan Asisten I Sekkab Gresik ini.
Penegasan serupa disampaikan Kabag Pemerintah Desa, Mulyanto. Dalam keterangannya, Mulyanto melarang kepala desa menggunakan dana ADD selain dari peruntukannya. Dana ADD yang berasal dari APBD, komposisinya 70 persen digunakan untuk pembangunan fisik. Sementara 30 opersen digunakan untuk operasional desa. "Sehingga tidak ada dana untuk kegiatan studi banding. Mudah-mudahan para kades tidak menggunakan adan ADD untuk pergi ke Bali. Kalau uang pribadi silakan saja, tidak ada yang melarang. Tapi kalau dana ADD yang digunakan tentunya ada konsekuensinya," kata mantan Camat Balongpanggang ini.
Camat Dudusampeyan, Muhibudin tidak bisa dikonfirmasi, karena ponselnya tidak aktif. Namun Kabag Humas Pemkab Gresik, Mighfar Syukur mengatakan kepada wartawan, dari dana ADD yang diterima desa, para kades mendapat tunjangan semacam gaji. "Besarnya Rp 150 ribu perbulan, Mungkin tunjangan ini yang dipakai. Kalau memang benar, tidak ada masalah, karena itu haknya para kades," ujar Mighfar manta Kepala Arsip dan perpustakaan ini. yan
0 Comments:
Post a Comment