Numpang lewat klik www.beritakota.net by Gresik News

Greetings editorial staff

Gresik news online was the interactive media publicly guarded the aspirations of the community.This media contained the news that happened in the Gresik territory and surrounding area. Gresik news online accompanied you for 24 hours. Also presented latest, critical and responsible information. In the hope of receiving the response from the community and to the alternative media to express the truth. Ahmad yani elbanis, The Person Responsible. Contact person, 03170878086,081357333777)

2008-06-13

Ketua DPRD Gresik Ditahan


Gresik - Ketua DPRD Gresik, Ir. Ahmad Nadir yang menjadi terdakwa kasus KUT Rp 2, 8 miliar akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menjalani putusan MA yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, Jumat (13/6)...
Terdakwa datang ke kantor kejaksaan dengan mobil Renault biru W 2423 BB dan dikawal Ketua Banser PC Ansor Gresik, Subur dengan diiringi konvoi ratusan pendukungnya. Tampak ratusan pendukungnya itu berteriak yel-yel memberikan dukungan moril kepada Ketua DPC PKB itu. Sedangkan puluhan petugas yang sejak pagi berjaga-jaga di lokasi mengawasi aksi pendukungnya tersebut… Namun mereka nyaris bentrok lantaran pendukungnya berusaha menerobos masuk ke halaman kantor kejaksaan untuk mengiringi terdakwa masuk kantor kejaksaan di Jl. Raya Permata itu, mereka sempat saling dorong namun karena jumlah pendukungnya lebih banyak sehingga petugas membiarkan mereka masuk mengiringi Nadir tersebut.

Setelah terdakwa tiba di kantor kejaksaan disambut Kajari Gresik, Pahtorrahman, SH, Kasintel, Maskur SH dan Kasi Pidsus, Rustiningsih SH. Kemudian terdakwa dibawa ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, namun terdakwa menolak dengan alasan masih sehat. “Pak Nadir kita minta untuk diperiksa kesehatannya tapi beliau menolak,” ujar Pahtorrahman.

Menurut Pahtorrahman mengaku lega bisa proses eksekusi itu berjalan lancar meskipun sebelumnya intel dari kejaksaan harus kerepotan mencari tahu keberadaan terdakwa karena berada diluar kota. Dia berterimakasih kepada pihak-pihak yang ikut membantu pelaksanaan eksekusi ini. “Beliau kooperatif dan memudahkan tugas kami untuk menjalankan putusan MA,” tambah mantan Kajari Kepulauan Riau ini.

Sementara itu terkait ratusan pendukungnya yang mengawal terdakwa dan beberapa anggota dewan dari Fraksi PKB ke kantor kejaksaan bukan atas permintaan terdakwa melainkan mereka datang atas inisiatif sendiri. “Kedatangan massa itu dikatakan Pak Nadir tidak ada yang menyuruh, melainkan hanya bentuk dukungan moril,” lanjut Pahtorrahman.

Setelah penandatangan berita acara eksekusi, terdakwa oleh Kasintel, Kasipidsus langsung digiring ke rumah tahanan (Rutan) Cerme, Gresik dan ratusan pendukungnya juga ikut mengiringi Nadir ke rutan Medaeng dengan konvoi. Nadir sendiri sebelum masuk mobil yang mengantarkan ke rutan itu sempat melampaikan tangan dan berangkulan dengan para pendukungnya itu dengan tersenyum.

Sekedar diketahui kasus KUT ini sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Gresik saat itu ketuanya adalah Hesmu Purwanto SH, hasil sidang pada tanggal 15 Oktober 2006 lalau terdakwa dinyatakan tidak bersalah oleh PN. Namun jaksa penuntut umum (JPU), Hafiludin SH dan Lilik Indahwati SH yang menangani kasus tersebut tidak terima dan mengajukan kasasi. Hasilnya dua setelah dua tahun menunggu kasasi JPU itu akhirnya dikabulkan oleh MA, dan terdakwa dinyatakan terbukti merugikan uang negara senilai Rp 2, 8 miliar. yan

0 Comments: