Numpang lewat klik www.beritakota.net by Gresik News

Greetings editorial staff

Gresik news online was the interactive media publicly guarded the aspirations of the community.This media contained the news that happened in the Gresik territory and surrounding area. Gresik news online accompanied you for 24 hours. Also presented latest, critical and responsible information. In the hope of receiving the response from the community and to the alternative media to express the truth. Ahmad yani elbanis, The Person Responsible. Contact person, 03170878086,081357333777)

2008-03-02

Puluhan Warga Benjeng Ngeluruk Polsek

Gresik news - Puluhan warga masyarakat kecamatan Benjeng mendatangi Polsek setempat, Mereka menganggap polisi pilih kasih terkait kasus judi remi pada 29 pebruari 2008, telah ditangkap bersama barang bukti uang sebesar Rp 50 ribu, satu set remi dengan tersangka Sipan (47) Dusun Ploso, Desa Kalipadang, Gresik dan Bripka Nano (35) anggota Polri Polsek Cerme, Polres Gresik.

Sementara dua temannya melarikan diri. Informasi yang berhasil dihimpun puluhan warga tersebut menganggap, Nano dilepas, sedangkan Sipan dipenjara. Dengan duduk-duduk mereka berada di polsek hingga (2/3/2008) dini hari.

Perwakilan warga ditemui Kapolsek AKP Iwan Dwi S, mereka menanyakan keberadaan Nano, kenapa kok tidak ada ditahanan Polsek Benjeng, sedangkan Sipan kok ditahan.

"Sekarang dimana Nano pak, sama-sama kasusnya kok Nano tidak ada ditahan polsek Benjeng, sipan kok ditahan," tanya salah satu warga kepada Kapolsek Kapolsek Benjeng AKP Dwi Siswanto membenarkan, ada puluhan warga menanyakan keberadaan Nano anggota Polsek Cerme yang ditangkap terkait kasus 303 (judi red), Namun, karena Nano adalah anggota kita serahkan penangananya oleh unit P3D (Pelayan, pengaduan, penegak, disipiln) Polres Gresik.

"Sebagai penegak hukum, kami tidak pernah tebang pilih, karena tersangka adalah anggota Polri, ya kita serahkan ke unit P3D Polres Gresik," jelas Iwan Kanit P3D POlres Gresik Iptu Junaidi membenarkan telah memproses Brika Nano anggota Polsek Cerme, yang tertangkap
oleh Polsek Benjeng, karena main judi.

"Tersangka melangggar pasal 3 dan pasal 5 huruf a Peraturan Polri (PP) NO 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri, terkait prosesnya akan diteruskan ke peradilan umum itu kewenangan Kapolres sebagai Ankum (Atasan Penghukum)," terang mantan Kanit Laka Sat lantas Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Wirdhan Denny mengatakan, siapapun yang melanggar, tetap kami proses. Saat ditanya apakah Bripka Nano akan diproses di peradilan umum?. Mantan Kapolres Nganjuk mengatakan siapapun anggotanya yang melanggar akan dikenai sanksi.

"Tapi yang jelas jelas tetap akan saya proses sesuai dengan undang-undang yang beralaku, kalau kode etik sudah diproses, kita serahkan keperadilan umum," tegas perwira melati dua kelahiran Ambon ini. hardy

0 Comments: