Gresiknews - Setelah terkatung-katung kasus dugaan korupsi reklamasi Bawean senilai Rp 1, 2 miliar. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Gresik akan segera menggelar kasus itu. Ini menyusul berkas lima tersangka kasus korupsi reklamasi telah dilimpahkan ke PN Gresik oleh Kasi Pidus Kejari Gresik Rustiningsih, SH kepada panitera muda pidana PN Gresik Juli Rusianto, SH, kemarin.
Menurut Rustiningsih dirinya sudah merasa lega karena telah menyerahkan berkas kelima tersangka itu ke pengadilan. Sebab dengan dilimpahkannya ke lima berkas tersangka itu, berarti tanggung jawab Kejari sudah tuntas. "Kami sekarang sudah plong. Karena tanggungjawab sudah tidak di kejaksaan lagi," ujar Rustiningsih seusai menyerahkan berkas didampingi tim jaksa lainnya, diantaranya Lilik Indahwati, SH dan Guntur Ario Wicaksono, SH dan Wido Utomo, SH.
Berkas tersebut diserahkan oleh Rustiningsi kepada panitera muda pidana sekitar pukul 12.30 Wib. Kelima berkas itu masing-masing milik Sumarsono, SH, Kadis Lingkungan Hidup Pertambangan dan Enegrgi (LHPE) Nomor:165/Pd.B/2008 PN.GS, Zaenal Abidin, mantan Kasubdin Pertambangan dan Enegrgi LHPE Nomor:166/Pd.B/2008/PN.Gs, Siti Kuntjarni, mantan kepala TU LHPE, Nomor: 167/Pd.B/2008/PN.GS, Idang Buang Guntur, kontraktor Kebangkitan Bangsa Nomor:168/Pd.B/2008/PN.GS dan Sihabudin, pemilik CV. Daun Jaya, Nomor:169/Pd.B/2008/PN.GS.
Sementara itu Ketua PN Gresik saat dikonfirmasi dirinya mengaku akan segera mempelajari semua berkas yang telah dikirim kejari tersebut. Sebelum tanggal 23 Maret 2008, lanjut Sudiwardono dirinya akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Sebab, pada 23 Maret mendatang, masa tahanan ke lima tersangka yang sudah dua pekan medekam di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme itu sudah habis.
Dia tambahkan akan mempelajari berkas lima tersangka itu secara maraton. Mengigat waktunya yang cukup mepet Kamis dan Jum'at juga libur. Pihaknya hanya punya kesempatan waktu 5 hari untuk mempelajari berkas tersangka. "Kita akan mempelajari berkasnya dulu. Apakah nanti menggunakan satu mejelis hakim atau lebih, kita belum tahu, tapi kita akan segera sidangkan kasus itu," tegasnya. yan
Menurut Rustiningsih dirinya sudah merasa lega karena telah menyerahkan berkas kelima tersangka itu ke pengadilan. Sebab dengan dilimpahkannya ke lima berkas tersangka itu, berarti tanggung jawab Kejari sudah tuntas. "Kami sekarang sudah plong. Karena tanggungjawab sudah tidak di kejaksaan lagi," ujar Rustiningsih seusai menyerahkan berkas didampingi tim jaksa lainnya, diantaranya Lilik Indahwati, SH dan Guntur Ario Wicaksono, SH dan Wido Utomo, SH.
Berkas tersebut diserahkan oleh Rustiningsi kepada panitera muda pidana sekitar pukul 12.30 Wib. Kelima berkas itu masing-masing milik Sumarsono, SH, Kadis Lingkungan Hidup Pertambangan dan Enegrgi (LHPE) Nomor:165/Pd.B/2008 PN.GS, Zaenal Abidin, mantan Kasubdin Pertambangan dan Enegrgi LHPE Nomor:166/Pd.B/2008/PN.Gs, Siti Kuntjarni, mantan kepala TU LHPE, Nomor: 167/Pd.B/2008/PN.GS, Idang Buang Guntur, kontraktor Kebangkitan Bangsa Nomor:168/Pd.B/2008/PN.GS dan Sihabudin, pemilik CV. Daun Jaya, Nomor:169/Pd.B/2008/PN.GS.
Sementara itu Ketua PN Gresik saat dikonfirmasi dirinya mengaku akan segera mempelajari semua berkas yang telah dikirim kejari tersebut. Sebelum tanggal 23 Maret 2008, lanjut Sudiwardono dirinya akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Sebab, pada 23 Maret mendatang, masa tahanan ke lima tersangka yang sudah dua pekan medekam di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme itu sudah habis.
Dia tambahkan akan mempelajari berkas lima tersangka itu secara maraton. Mengigat waktunya yang cukup mepet Kamis dan Jum'at juga libur. Pihaknya hanya punya kesempatan waktu 5 hari untuk mempelajari berkas tersangka. "Kita akan mempelajari berkasnya dulu. Apakah nanti menggunakan satu mejelis hakim atau lebih, kita belum tahu, tapi kita akan segera sidangkan kasus itu," tegasnya. yan
0 Comments:
Post a Comment