Numpang lewat klik www.beritakota.net by Gresik News

Greetings editorial staff

Gresik news online was the interactive media publicly guarded the aspirations of the community.This media contained the news that happened in the Gresik territory and surrounding area. Gresik news online accompanied you for 24 hours. Also presented latest, critical and responsible information. In the hope of receiving the response from the community and to the alternative media to express the truth. Ahmad yani elbanis, The Person Responsible. Contact person, 03170878086,081357333777)

2008-03-17

Berkas Kasus Reklamasi Dilimpahkan ke PN

Gresiknews - Berkas kasus dugaan korupsi reklamasi pulau Bawean senilai 1, 2 miliar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pasalnya Kejaksaan negeri (Kejari) setempat sudah menuntaskan berkas dakwaan lima tersangka yang kini mendekam di rutan (rumah tahanan) Gresik di Kecamatan Cerme.

Berkas dakwaan tersebut dituntaskan tim jaksa Kejari Negeri (Kejari) hanya dalam waktu 15 hari dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pelimpahan dakwaan tinggal menunggu koordinasi dengan pimpinan tim. Jika memungkinkan rencananya, lima dakwaan tersebut bakal dilimpahkan secepatnya. Namun hingga kemarin (Senin 17/3) kepastian harinya belum ada keterangan resmi dari ketua tim yakni Rsutiningsih.

"Semuanya sudah tuntas. Hanya kapan akan kami limpahkan belum ada kepastian, kami masih menunggu koordinasi lanjutan. Namun, pada intinya kami ingin lima dakwaan yang sudah tuntas secepatnya dilimpahkan," ujar Lilik Indahwati, anggota tim jaksa kepada wartawan, kemarin.

Setiap tersangka dugaan korupsi reklamasi Rp1,2 miliar itu dipegang oleh tim yang terdiri dari 2-3 jaksa. Soemarsono (Kadis LHPE) dipegang jaksa R Ida Mudji, Lilik Indahwati dan Wido Utomo. Zainal Arifin (mantan Kasubdin Kelistrikan dan Pertambangan LHPE) dipegang jaksa Guntur Ario Wicaksono SH dan Hafidi SH

Sedang Siti Kuntjarni (mantan Kepala TU LHPE) dipegang jaksa Mundargo yang juga Kasi DaTUN, Raharjo Yusuf W dan Wido Utomo. Selanjutnya Idang Buang Guntur (kontraktor CV Kebangkitan Bangsa) dengan jaksa Maskur dan Erna Normawati. Terakhir, Sihabuddin (pemilik CV Daun Jaya) dipegang jaksa Umaryadi yang juga Kasie Pidana Umum dan Lilik Indahwati.

Dakwaan dari kelima tersangka itu, kata Lilik Indahwati yang saat itu ditemani Erna Normawati, diselesaikan oleh tim jaksa sejak beberapa hari lalu. Tinggal melimpahkan ke PN.

"Jadi kapan-kapan saja bisa dilimpahkan ke PN. Hanya catatanya, kami tidak ingin memperlambat pengungkapan kebenaran tentang dugaan korupsi di proyek reklamasi.Mungkin yang tahu Bu Rus (Rustiningsih, red), karena dia yang membawa ke Kejati Jawa Timur," tegas Lilik Indahyati

Rustiningsih yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik saat dikonfirmasi juga belum berani memastikan kapan dakwaan lima tersangka korupsi reklamasi Bawean itu dilimpahkan. Namun, dia berjanji secepatnya bakal dilimpahkan."Kalau hari ini (kemarin, red) selesai ya kami serahkan hari ini. Begitu pula, bila besok (hari ini, red) siap ya dilimpahkan semuanya. Pokoknya kami ingin pe4limpahannya itu bersamaan. Tidak kami cicil," tegas mantan Kasubsi Penyidikan Tipikor Kejati Jawa Timur itu.

Tentang pasal yang didakwakan kepada kelima tersangka, Rustiningsih menegaskan tidak ada perubahan. Mereka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penjara 1-5 tahun. Kemudian kemungkinan mereka juga dikenakan pasal 55 KUHP, adanya kemungkinan untuk melakukan aksi kejahatan secara bersama-sama. "Tidak ada perubahan. Semuanya tetap. Kan kelimanya diduga melakukan penyimpangan dengan objek yang sama," tegasnya. yan

0 Comments: