Dewan Salahi Kesepakatan Eksekutif
Gresiknews - Meski Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Gresik, namun Bupati Robbach Ma'sum belum menandatanganinya. Sebab surat pengesahan ranperda yang dikirim dewan itu ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legeslatif pada tanggal 11 Maret lalu...
Melalui surat bernomor 180/67/403.14/2008 tentang surat keputusan bersama (SKB), tertanggal 26 Maret 2008, bupati menyatakan keberatan menandatangani perda tentang stuktur organisasi. Bahkan bupati minta DPRD Gresik menyesuaikan dengan hasil rapat gabungan. "Memang bupati keberatan dengan surat kami (DPRD Gresik,red). Padahal, berdasarkan aturan UU Nomor 10 tahun 2004, tentang peraturan perundang-undang, Perda setelah disahkan DPRD, tiga hari setelah penggedokan harus sudah dikirim ke gubernur," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik H Syamsul Ma'arif.
Akibatnya perda itu belum bisa dikirim ke gubernur untuk diverifikasi. Masalahnya perda yang disahkan pada 19 Maret 2008 tersebut, susunan struktur organisasi yang tertera didalamnya tidak sesuai dengan kesepakatan rapat gabungan antara eksekutif dan Komisi A, B, C, dan D, yang dihadiri langsung ketua komisi. "Pak bupati memang kirim surat ke pimpinan. Inti surat itu pak bupati tidak mau teken karena susunan struktur organisasi dalam Perda tidak sesuai dengan kesepakatan rapat gabungan, " kata Syamsul.
Menindaklanjuti surat bupati, lanjut Syamsul pimpinan DPRD, terdiri, Ir H Ach Nadir (ketua/FKB), H Syamsul Ma'arif (wakil ketua/FPG), dan H Munawi (wakil ketua/FPDIP), Jumat (28/3) langsung menggelar rapat. " Kami sudah rapat membahas surat bupati tersebut, "tutur Syamsul. Rapat tersebut memutuskan, pimpinan DPRD akan mengirimkan surat balasan kepada bupati.Isinya,akan adakan pertemuan antara pimpinan DPRD dan pimpinan eksekutif untuk mencari titik temu terkait penyusunan struktur organisasi yang pas, sebelum Perda tersebut dikirim ke gubernur. "Kami mungkin akan rapat di tempat yang netral untuk membahas Perda tersebut minggu depan," jelasnya.
Menurut Syamsul, bupati tidak teken Perda Tentang Struktur Organisasi dan segera dikirim ke gubernur karena ada miskomunikasi. Salah satu yang menjadi ganjalan bupati adalah adanya SKPD yang membidangi penyuluhan. Bupati berkeinginan agar penyuluhan dimasukkan ke Dinas Pertanian, tapi oleh DPRD dimasukkan menjadi SKPD tersendiri, yakni Kantor Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sementara itu, Sekda Pemkab Gresik, Drs H Husnul Huluq MM ketika dikonfirmasi membantah, kalau bupati tolak teken Perda Tentang Struktur Organisasi dan mengembalikan ke DPRD. Hanya, sekda mengakui, bupati telah kirim surat kepimpinan DPRD, terkait Perda tersebut. Surat itu berisikan permintaan agar susunan struktur organisasi disesuaikan dengan hasil rapat gabungan antara eksekutif dan komisi A, B, C, dan D pada 11 Maret 2008.
"Bukan, kami bukan menolak teken Perda, tapi kami minta susunan struktur organisasi diselaraskan sesuai hasil kesepakatan rapat gabungan antara eksekutif dan komisi, " ujar Huluq.
Ada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang perlu diseleraskan sesuai dengan hasil rapat gabungan, di antaranya SKPD yang menangani lembaga teknis, dan perangkatnya seperti Subag, Bidang hingga Seksi. Setelah susunan struktur organisasi diselaraskan, tidak perlu digelar kembali rapat paripurna. Selanjutnya, hasil penyelarasan susunan struktur di Perda tersebut dikirim ke gubernur untuk diverifikasi. Berdasarkan aturan, kalau Perda sudah disahkan DPRD, maka dalam waktu 3 hari setelah pengesahan Perda dikirim ke gubernur untuk diverifikasi. "Kalau dalam waktu 14 hari verifikasi di gubernur belum turun, maka Perda itu dengan sendirinya bisa diberlakukan, " terang Huluq.
Seperti diketahui dalam rapat paripurna DPRD yang langsung dipimpin Ketua DPRD, Ir H Ach Nadir pada tanggal 19 Maret 2008 mengesahkan Perda Tentang Struktur Organisasi. Di Perda tersebut dinas berjumlah 11 dinas, sementara lembaga teknis 12 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sedangkan, sekretariat tetap 2, sekretariat Pemkab Gresik, dan sekretariat DPRD. yan
Melalui surat bernomor 180/67/403.14/2008 tentang surat keputusan bersama (SKB), tertanggal 26 Maret 2008, bupati menyatakan keberatan menandatangani perda tentang stuktur organisasi. Bahkan bupati minta DPRD Gresik menyesuaikan dengan hasil rapat gabungan. "Memang bupati keberatan dengan surat kami (DPRD Gresik,red). Padahal, berdasarkan aturan UU Nomor 10 tahun 2004, tentang peraturan perundang-undang, Perda setelah disahkan DPRD, tiga hari setelah penggedokan harus sudah dikirim ke gubernur," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik H Syamsul Ma'arif.
Akibatnya perda itu belum bisa dikirim ke gubernur untuk diverifikasi. Masalahnya perda yang disahkan pada 19 Maret 2008 tersebut, susunan struktur organisasi yang tertera didalamnya tidak sesuai dengan kesepakatan rapat gabungan antara eksekutif dan Komisi A, B, C, dan D, yang dihadiri langsung ketua komisi. "Pak bupati memang kirim surat ke pimpinan. Inti surat itu pak bupati tidak mau teken karena susunan struktur organisasi dalam Perda tidak sesuai dengan kesepakatan rapat gabungan, " kata Syamsul.
Menindaklanjuti surat bupati, lanjut Syamsul pimpinan DPRD, terdiri, Ir H Ach Nadir (ketua/FKB), H Syamsul Ma'arif (wakil ketua/FPG), dan H Munawi (wakil ketua/FPDIP), Jumat (28/3) langsung menggelar rapat. " Kami sudah rapat membahas surat bupati tersebut, "tutur Syamsul. Rapat tersebut memutuskan, pimpinan DPRD akan mengirimkan surat balasan kepada bupati.Isinya,akan adakan pertemuan antara pimpinan DPRD dan pimpinan eksekutif untuk mencari titik temu terkait penyusunan struktur organisasi yang pas, sebelum Perda tersebut dikirim ke gubernur. "Kami mungkin akan rapat di tempat yang netral untuk membahas Perda tersebut minggu depan," jelasnya.
Menurut Syamsul, bupati tidak teken Perda Tentang Struktur Organisasi dan segera dikirim ke gubernur karena ada miskomunikasi. Salah satu yang menjadi ganjalan bupati adalah adanya SKPD yang membidangi penyuluhan. Bupati berkeinginan agar penyuluhan dimasukkan ke Dinas Pertanian, tapi oleh DPRD dimasukkan menjadi SKPD tersendiri, yakni Kantor Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Sementara itu, Sekda Pemkab Gresik, Drs H Husnul Huluq MM ketika dikonfirmasi membantah, kalau bupati tolak teken Perda Tentang Struktur Organisasi dan mengembalikan ke DPRD. Hanya, sekda mengakui, bupati telah kirim surat kepimpinan DPRD, terkait Perda tersebut. Surat itu berisikan permintaan agar susunan struktur organisasi disesuaikan dengan hasil rapat gabungan antara eksekutif dan komisi A, B, C, dan D pada 11 Maret 2008.
"Bukan, kami bukan menolak teken Perda, tapi kami minta susunan struktur organisasi diselaraskan sesuai hasil kesepakatan rapat gabungan antara eksekutif dan komisi, " ujar Huluq.
Ada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang perlu diseleraskan sesuai dengan hasil rapat gabungan, di antaranya SKPD yang menangani lembaga teknis, dan perangkatnya seperti Subag, Bidang hingga Seksi. Setelah susunan struktur organisasi diselaraskan, tidak perlu digelar kembali rapat paripurna. Selanjutnya, hasil penyelarasan susunan struktur di Perda tersebut dikirim ke gubernur untuk diverifikasi. Berdasarkan aturan, kalau Perda sudah disahkan DPRD, maka dalam waktu 3 hari setelah pengesahan Perda dikirim ke gubernur untuk diverifikasi. "Kalau dalam waktu 14 hari verifikasi di gubernur belum turun, maka Perda itu dengan sendirinya bisa diberlakukan, " terang Huluq.
Seperti diketahui dalam rapat paripurna DPRD yang langsung dipimpin Ketua DPRD, Ir H Ach Nadir pada tanggal 19 Maret 2008 mengesahkan Perda Tentang Struktur Organisasi. Di Perda tersebut dinas berjumlah 11 dinas, sementara lembaga teknis 12 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sedangkan, sekretariat tetap 2, sekretariat Pemkab Gresik, dan sekretariat DPRD. yan
0 Comments:
Post a Comment