Periksa Bendahara Koperasi
Gresiknews - Menyusul raibnya dana koperasi PNS Pemkab Gresik senilai Rp. 8 miliar. Bendaharanya, Menik Sri Rahayuningsih diperiksa oleh Tim dari Badan Pengawas Daerah (Banwas), kemarin. Pemeriksaan itu lantaran Menik ditengarai mengetahui seluk beluk aliran dana tabungan PNS tersebut.
"Tim kami tengah lakukan pemeriksaan maraton mantan pengurus koperasi soal dugaan raibnya tabungan PNS di koperasi PNS, " ujar Kepala Banwasda, Bambang Sugati SH MHum.
Dalam pemeriksaan itu berlan gsung tertutup. Bahkan, wartawan yang ingin mengabadikan gambar atau minta keterangan Menik tidak diperkenankan. "Nanti saja ya saya beri tahu hasilnya," timpal Bambang menjawab pertanyaan wartawan, sembari ia bergegas menuju ruangan kantor BKD.
Menik Sri Rahayuningsih ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, tengah menjalani pemeriksaan oleh tim Banwasda. Ia diperiksa setelah dipanggil Sekkab, Drs H. Husnul Khuluq MM. Namun, Menik tidak mau berkomentar banyak soal raibnya tabungan PNS, karena sedang menjalani pemeriksaan.
"Maaf ya, saya belum bisa berkomentar banyak, karena tengah menjalani pemeriksaan tim Banwasda," ujar Menik.
Hanya Menik mengatakan, pemeriksaan tersebut berkutat masalah berapa sebenarnya jumlah tabungan PNS yang disimpan di Koperasi PNS yang diduga raib. "Saya masih diminta untuk menghitung-hitung, berapa jumlah tabungan PNS. Karenanya, kami belum bisa memastikan berapa jumlah tabungan tersebut, " ungkap Menik kemudian menutup telaponnya.
Sementara pegawai Pemkab Gresik yang menjadi anggota Koperasi PNS Pemkab Gresik enggan berkomentar banyak terkait kasus raibnya tabungan PNS senilai Rp 8 miliar lebih tersebut. Tampaknya, mereka sangat hati-hati menyikapi kasus tersebut.
"Saya memang salah satu anggota di Koperasi Karya Dharma. Tapi, saya tidak mengetahui soal raibnya tabungan PNS tersebut, " kata Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Drs Sutarmo.
Menurutnya, PNS di lingkup Pemkab Gresik yang menjadi anggota koperasi Karya Dharma setiap bulan gajinya disisihkan untuk iuran (tabungan) wajib. Dulu sekitar tahun 1990 an, iuran tersebut Rp 7500 perbulan. Namun, tahun 2000 keatas, iuran naik menjadi Rp 15.000 perbulan.
"Sebetulnya, iuran tersebut tidak besar, tapi kalau bertahun-tahun ya terkumpul lumayan besar, " jelasnya.
Iuran PNS di koperasi tersebut tambah Sutarmo akan kembali diambil pemiliknya ketika sudah pensiun. Besaran uang itu tergantung berapa lama, PNS yang menjadi anggota koperasi setor iuran. " Semua PNS yang menjadi anggota kopersi pasti akan ambil uang mereka ketika pensiun, " terangnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Drs H Kwadijo MM ketika dikonfirmasi mengatakan, telah memberikan izin Banwasda untuk mmeriksa Menik Sri Rahayuningsih. Menik sendiri di BKD menjabat staf bagian pengembangan BKD.
" Ya, saya sudah dimintai izin Banwasda untuk memeriksa Menik, saya mengizinkan, " katanya. Menurut mantan Camat Benjeng ini, Menik menjadi bendahara di Koperasi PNS karena diperbantukan untuk kelola koperasi tersebut. Namun, Menik sekarang sudah ditarik kembali ke BKD. "Saya sudah menarik kembali Menik ke BKD," terangnya. yan
Gresiknews - Menyusul raibnya dana koperasi PNS Pemkab Gresik senilai Rp. 8 miliar. Bendaharanya, Menik Sri Rahayuningsih diperiksa oleh Tim dari Badan Pengawas Daerah (Banwas), kemarin. Pemeriksaan itu lantaran Menik ditengarai mengetahui seluk beluk aliran dana tabungan PNS tersebut.
"Tim kami tengah lakukan pemeriksaan maraton mantan pengurus koperasi soal dugaan raibnya tabungan PNS di koperasi PNS, " ujar Kepala Banwasda, Bambang Sugati SH MHum.
Dalam pemeriksaan itu berlan gsung tertutup. Bahkan, wartawan yang ingin mengabadikan gambar atau minta keterangan Menik tidak diperkenankan. "Nanti saja ya saya beri tahu hasilnya," timpal Bambang menjawab pertanyaan wartawan, sembari ia bergegas menuju ruangan kantor BKD.
Menik Sri Rahayuningsih ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, tengah menjalani pemeriksaan oleh tim Banwasda. Ia diperiksa setelah dipanggil Sekkab, Drs H. Husnul Khuluq MM. Namun, Menik tidak mau berkomentar banyak soal raibnya tabungan PNS, karena sedang menjalani pemeriksaan.
"Maaf ya, saya belum bisa berkomentar banyak, karena tengah menjalani pemeriksaan tim Banwasda," ujar Menik.
Hanya Menik mengatakan, pemeriksaan tersebut berkutat masalah berapa sebenarnya jumlah tabungan PNS yang disimpan di Koperasi PNS yang diduga raib. "Saya masih diminta untuk menghitung-hitung, berapa jumlah tabungan PNS. Karenanya, kami belum bisa memastikan berapa jumlah tabungan tersebut, " ungkap Menik kemudian menutup telaponnya.
Sementara pegawai Pemkab Gresik yang menjadi anggota Koperasi PNS Pemkab Gresik enggan berkomentar banyak terkait kasus raibnya tabungan PNS senilai Rp 8 miliar lebih tersebut. Tampaknya, mereka sangat hati-hati menyikapi kasus tersebut.
"Saya memang salah satu anggota di Koperasi Karya Dharma. Tapi, saya tidak mengetahui soal raibnya tabungan PNS tersebut, " kata Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Drs Sutarmo.
Menurutnya, PNS di lingkup Pemkab Gresik yang menjadi anggota koperasi Karya Dharma setiap bulan gajinya disisihkan untuk iuran (tabungan) wajib. Dulu sekitar tahun 1990 an, iuran tersebut Rp 7500 perbulan. Namun, tahun 2000 keatas, iuran naik menjadi Rp 15.000 perbulan.
"Sebetulnya, iuran tersebut tidak besar, tapi kalau bertahun-tahun ya terkumpul lumayan besar, " jelasnya.
Iuran PNS di koperasi tersebut tambah Sutarmo akan kembali diambil pemiliknya ketika sudah pensiun. Besaran uang itu tergantung berapa lama, PNS yang menjadi anggota koperasi setor iuran. " Semua PNS yang menjadi anggota kopersi pasti akan ambil uang mereka ketika pensiun, " terangnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Drs H Kwadijo MM ketika dikonfirmasi mengatakan, telah memberikan izin Banwasda untuk mmeriksa Menik Sri Rahayuningsih. Menik sendiri di BKD menjabat staf bagian pengembangan BKD.
" Ya, saya sudah dimintai izin Banwasda untuk memeriksa Menik, saya mengizinkan, " katanya. Menurut mantan Camat Benjeng ini, Menik menjadi bendahara di Koperasi PNS karena diperbantukan untuk kelola koperasi tersebut. Namun, Menik sekarang sudah ditarik kembali ke BKD. "Saya sudah menarik kembali Menik ke BKD," terangnya. yan
0 Comments:
Post a Comment