Gresiknews - DPRD Gresik berang bersuara lantang terkait raibnya tabungan PNS Pemkab Gresik sebesar Rp 8 miliar di Koperasi Karya Dharma. Tidak main-main selain Badan Pengawas (Banwas) Daerah diminta mengusut tuntas, polisi juga oleh dewan diminta turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut....
"Kalau tabungan PNS di Koperasi Karya Dharma sudah habis, maka pengembalian uang pegawai itu menjadi kewajiban pengurus. Saya juga minta petugas berwajib usut tuntas raibnya tabungan PNS sebesar Rp 8 miliar. Karena raibnya tabungan tersebut diindikasikan ada unsur penggelapan, atau bahkan dikorupsi. Itu semua bisa terjadi ditengarai sudah ada skenario. Kenapa ? Masak uang sudah raib mulai tahun 1990 baru terbongkar sekarang, itukan lucu," tanya Wakil Ketua Komisi B DPRD Gresik, Djumanto, kemarin.
Djumanta mempertanyakan kinerja tim pengawas Koperasi Karya Dharma Pemkab Gresik. Karena tim tersebut tidak lakukan pengawasan keuangan Koperasi secara ketat. Padahal, setiap tahun ada rapat anggota tahunan (RAT). "Kok bisa tidak tahu uang koperasi raib, padahal tiap tahun ada RAT. RAT itu kan juga membahas kondisi keuangan koperasi
taip akhir tahun, " tuturnya.
Agar pengusutan raibnya tabungan PNS itu bisa tuntas, dan diketahui siapa yang membawanya, Djumanto minta Banwasda tidak pilih kasih dalam pemeriksaan. Semua pejabat yang terlibat harus diperiksa. Tidak peduli pejabat itu sekarang menduduki jabatan apa. "Banwas harus memeriksa semua pejabat yang terlibat kepengurusan koperasi mulai tahun 1990-2007, jangan pilih kasih, atau ewuh pakewuh," pintanya.
Menurut politisi PDIP asal Kecamatan Dukun ini, raibnya tabungan PNS Rp 8 miliar itu bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah Kabupaten Gresik. "Masyarakat jelas akan menilai miring terhadap Pemkab Gresik terkait terbongkarnya kasus itu," terangnya. Dilanjutkan Djumanto tidak menutup kemungkinan, terbongkarnya skandal raibnya uang koperasi senilai Rp 8 miliar yang ditengarai dilakukan pengurus mulai tahun 1990-2007 akan merembet ke koperasi-koperasi lain yang dibina Dinas Koperasi, dan UKM Pemkab Gresik.
Untuk memodali koperasi binaan Dinas Koperasi tersebut, koperasi kerja sama dengan Bank Pasar. Kabarnya, Dinas Koperasi masih banyak punya tunggakan ke Bank Pasar. Sehinga, Dinas Koperasi tidak bisa kembalikan uang tersebut ke Bank BPR. " Saya khawatir, uang pinjaman koperasi peminjam sudah dikembalikan ke Dinas Koperasi, sehingga nantinya akan muncul kasus serupa setelah ada audit dana koperasi. Saya sendiri belum tahu, kemana nyantolnya dana pinjaman dari Bank BPR itu, " tegasnya. yan
"Kalau tabungan PNS di Koperasi Karya Dharma sudah habis, maka pengembalian uang pegawai itu menjadi kewajiban pengurus. Saya juga minta petugas berwajib usut tuntas raibnya tabungan PNS sebesar Rp 8 miliar. Karena raibnya tabungan tersebut diindikasikan ada unsur penggelapan, atau bahkan dikorupsi. Itu semua bisa terjadi ditengarai sudah ada skenario. Kenapa ? Masak uang sudah raib mulai tahun 1990 baru terbongkar sekarang, itukan lucu," tanya Wakil Ketua Komisi B DPRD Gresik, Djumanto, kemarin.
Djumanta mempertanyakan kinerja tim pengawas Koperasi Karya Dharma Pemkab Gresik. Karena tim tersebut tidak lakukan pengawasan keuangan Koperasi secara ketat. Padahal, setiap tahun ada rapat anggota tahunan (RAT). "Kok bisa tidak tahu uang koperasi raib, padahal tiap tahun ada RAT. RAT itu kan juga membahas kondisi keuangan koperasi
taip akhir tahun, " tuturnya.
Agar pengusutan raibnya tabungan PNS itu bisa tuntas, dan diketahui siapa yang membawanya, Djumanto minta Banwasda tidak pilih kasih dalam pemeriksaan. Semua pejabat yang terlibat harus diperiksa. Tidak peduli pejabat itu sekarang menduduki jabatan apa. "Banwas harus memeriksa semua pejabat yang terlibat kepengurusan koperasi mulai tahun 1990-2007, jangan pilih kasih, atau ewuh pakewuh," pintanya.
Menurut politisi PDIP asal Kecamatan Dukun ini, raibnya tabungan PNS Rp 8 miliar itu bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah Kabupaten Gresik. "Masyarakat jelas akan menilai miring terhadap Pemkab Gresik terkait terbongkarnya kasus itu," terangnya. Dilanjutkan Djumanto tidak menutup kemungkinan, terbongkarnya skandal raibnya uang koperasi senilai Rp 8 miliar yang ditengarai dilakukan pengurus mulai tahun 1990-2007 akan merembet ke koperasi-koperasi lain yang dibina Dinas Koperasi, dan UKM Pemkab Gresik.
Untuk memodali koperasi binaan Dinas Koperasi tersebut, koperasi kerja sama dengan Bank Pasar. Kabarnya, Dinas Koperasi masih banyak punya tunggakan ke Bank Pasar. Sehinga, Dinas Koperasi tidak bisa kembalikan uang tersebut ke Bank BPR. " Saya khawatir, uang pinjaman koperasi peminjam sudah dikembalikan ke Dinas Koperasi, sehingga nantinya akan muncul kasus serupa setelah ada audit dana koperasi. Saya sendiri belum tahu, kemana nyantolnya dana pinjaman dari Bank BPR itu, " tegasnya. yan
0 Comments:
Post a Comment