Numpang lewat klik www.beritakota.net by Gresik News

Greetings editorial staff

Gresik news online was the interactive media publicly guarded the aspirations of the community.This media contained the news that happened in the Gresik territory and surrounding area. Gresik news online accompanied you for 24 hours. Also presented latest, critical and responsible information. In the hope of receiving the response from the community and to the alternative media to express the truth. Ahmad yani elbanis, The Person Responsible. Contact person, 03170878086,081357333777)

2008-04-15

PN Gresik Dikecam

Sembrono Tangguhkan Terdakwa
Gresiknews - Sejumlah LSM di Gresik mengecam Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dianggap gegabah menangguhkan terdakwa dugaan kasus korupsi reklamasi Bawean senilai Rp 1, 2 miliar. Selain itu mereka juga menyayangkan PN yang begitu mudah mengubah status tahanan terdakwa PT Kharisma Indah atas kasus penipuan dan penggelapan.

"Kami tidak habis pikir PN kok ceroboh menanguhkan penahanan terdakwa kasus reklamasi. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Koordinator LSM Gresik Corruption Watch), Tatok Budiharsono, SH.

Menurut Tatok mestinya PN tidak gampang mengabulkan permohonan terdakwa dalam kasus tersebut, apalagi lanjut Tatok Polwiltabes Surabaya mengirimkan teguran kepada Kepala PN Gresik Sudiwardono lantaran mudah memberikan status penahanan kota pada terdakwa. "Kalau terdakwa melarikan diri siapa yang akan bertanggungjawab," sindir Tatok.

Hal yang senada diungkapkan Ketua LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Choirul Anam. Menurutnya, polisi harus turun tangan dan menyidik PN Gresik, untuk mempertanyakan motif dari kebijakannya yang kontroversial yang mengubah status tahanan terdakwa kasus itu.

"Ada apa disaat kejaksaan kenceng mengusut kasus itu kok justru PN mbalelo, aparat polisi harus menyidik PN unbtuk minta pertanggubgjawaban," tambah Anam.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Sumarsono Kadis Lingkungan Hidup, Sri Kunjarni, dan H. Buang ditangguhkan penahanannya oleh PN Gresik. Ketua PN Gresik Sudiwardono, SH Mhum mengatakan penangguhan itu dilakukan karena atas permintaan terdakwa dan bukan dari inisiatif PN.

"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mengenai pengalihan status tahanan 5 terdakwa korupsi reklamasi dan kasus penipuan dan penggelapan," ujar Sudiwardono.

Dia tambahkan pengalihan status penahanan tersebut berdasarkan permohonan yang dilakukan oleh keluarga masing-masing terdakwa. Dan dalam permohonan tersebut dinyatakan, terdakawa tidak mempersulit persidangan, tidak menghilangkan barang bukti, juga ada yang menjamin. yan

0 Comments: