Numpang lewat klik www.beritakota.net by Gresik News

Greetings editorial staff

Gresik news online was the interactive media publicly guarded the aspirations of the community.This media contained the news that happened in the Gresik territory and surrounding area. Gresik news online accompanied you for 24 hours. Also presented latest, critical and responsible information. In the hope of receiving the response from the community and to the alternative media to express the truth. Ahmad yani elbanis, The Person Responsible. Contact person, 03170878086,081357333777)

2008-05-25

Ayah Bejat Hamili Anak Sendiri

Gresik, Gresiknews - Benar-benar bejat moral ayah yang satu ini tega menghamili anak sendiri. Itulah yang dilakukan Saelan, 66, warga Desa Jrebeng, Kecamatan Dukun. Dia tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anaknya sendiri, Erika (24) hingga berbunting 5 bulan. Saat ini pelaku mendekam di penjara Mapolsek Dukun, Minggu (25/5)..

Kasus ini terungkap saat ibu-ibu tetangganya mengetahui perut korban yang saat itu mandi diketahi buncit. Melihat itu akhirnya jadi rasan-rasan di kampung korban dan perangkat desa merespon dengan memanggil korban. Saat diinterogasi perangkat desa pihak korban menceritakan ulah bejat ayahnya tersebut, dan korban digauli sejak akhir tahun 2006. Mendengar cerita korban itu lantas warga marah dan menggelandang pelaku ke balai desa. Untungnya, polisi sigap dengan membawa pelaku ke mapolsek.

"Setahun istri saya tidak memberikan jatah. Pas saya tahu anak saya tidur di kamar, akhirnya saya paksa untuk berhubungan dengan saya," aku pengakuan pelaku. Pada saat setaip bapak korban mengajak hubungan intim korban memberontak tapi apa daya korban diancam akan dibunuh sehingga merelakan kehormatannya direngkut pelaku. Korban adalah anak dari istri ketiga Saelan. Pelaku sempat menikah tiga kali, istri kedua meninggal dan meninggalkan 8 anak.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Dukun AKP Budi Wiranto mengatakan kepada wartawan, pelaku saat ini diamankan di mapolsek. Bila pemeriksaan telah dilakukan, pelaku akan dirujuk ke Unit PPA Polres Gresik. Namun, prilaku pelaku dinilai melanggar pasal 294 ayat 1 KUHP jo UU Darurat 12 tahun 1951 tentang mencabuli anak kandungnya sendiri dan membawa sajam. "Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara,“ ujar mantan Kanit P3D Polwiltabes Surabaya ini. yan

0 Comments: