Numpang lewat klik www.beritakota.net by Gresik News

Greetings editorial staff

Gresik news online was the interactive media publicly guarded the aspirations of the community.This media contained the news that happened in the Gresik territory and surrounding area. Gresik news online accompanied you for 24 hours. Also presented latest, critical and responsible information. In the hope of receiving the response from the community and to the alternative media to express the truth. Ahmad yani elbanis, The Person Responsible. Contact person, 03170878086,081357333777)

2008-05-21

Giliran Petro Somasi SCW

tak terima perusahaan dituding jual air industri

Gresik, Gresiknews - PT Petrokimia Gresik (PG) balik melayangkan somasi ke LSM Surabaya Corruption Watch (SCW). PG melakukan somasi lantaran SCW dinilai mencemarkan nama baik PG yang dituding menjual air industri perusahaan dari PT Jasa Tirta. "Kami sudah mengirimkan somasi itu," kata Sekretaris Perusahaan (Sesper) PT PG, Anak Agung Gede Agung didampingi Kabiro Humas PT PG, Hariyono kepada wartawan, Rabu (21/5)..

Menurut Agung surat somasi ke SCW itu dikirimkan pada tanggal 14 April silam. Dalam surat Nomor: 1319/TU.04.05/DR/2008, Petro meminta SCW menyebut nama pejabat PG maupun Pusri yang menerima uang dari penjualan air. Jika tidak disebutkan, maka dalam waktu 7 hari sejak surat dibuat, manajemen Petro akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata."Kami berharap SCW konsisten dan bisa mempertanggungjawabkan surat ke Kajati dan instansi lainnya seolah-olah tuduhan itu benar sehingga cenderung melanggar asa praduga tak bersalah," tambah AGung menegaskan.

Seperti diketahui tudingan LSM tersebut menyebut bahwa PT PG mengkonmersialkan air kali Surabaya di jual ke sejumlah perusahaan,Petro dianggap telah menjual air ke sejumlah pabrik dengan penghasilan per bulan mencapai sekitar Rp 500 juta. Dalam laporan ke Kejati bernomer laporan 243/SCW.Sby/IV/2008 yang ditanda tangani oleh I Wayan Titip Sulaksana dan Dentuman Jati sebagai tim Advokasi. Dalam laporan itu, SCW melampirkan bukti pembayaran air nomor faktur II.20070001372 tanggal 19 Desember 2007 ke PT Smelting.

"Penjualan air ini telah melanggar ketentuan yang disepakati Subdin Pengairan dan PT Jasa Tirta. Dalam perjanjian, PG dilarang memanfaatkan air di luar kepentingan industri Petro dan anak perusahaanya atau untuk kepentingan sosial" kata Hari Cipto Wiyono Ketua SCW. Yang sangat mencurigakan lagi, lanjut Hari bahwa Petro diduga menjual air baku ke sejumlah Industri dengan harga dibawa PDAM. Petro menjual ke sejumlah Industri Rp 5.000 permeter kubik, sedangkan PDAM menjual dengan harga Rp 8000 permeter kubik, dan kemana larinya hasil penjualan air tersebut

"Kami minta Kejati Jatim mengusut penjualan air itu, apabila tidak segera ditindak lanjuti, akan melaporkan temuan itu ke Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta " tambahnya. Namun tudingan miring itu secara tegas dibantah PT PG melalui Kepala biro Humas PT PG Hariyono sehingga perusahaan pupuk terbesar se Indonesia itu kemudian mengambil langkah ke ranah hukum tersebut. Dijelaskan Hariyono masuknya air ke PT Smelting, perusahaan baja yang beralamat di Roomo, Kecamatan Manyar itu bukan dalam kontek jual beli yang dilakukan PT. SG dengan PT. Smelting. Namun, katanya, pengiriman air ke PT. Smelting itu merupakan imbal balik dari penjualan asam sulfat dari PT. Smelting ke Petro. "Petro beli asam sulfat di PT Smelting, sedangkan PT Smelting butuh air ke kita." jelas Hariyono.

Sementara itu General Affair Manager PT Smelting, Dukut Imam Widodo kepada wartawan membenarkan, bahwa PT Smelting menerima air dari Petro. Itu dilakukan, karena PDAM Gresik yang selama ini diharapkan, tidak mampu memberikan pasokan air. "Tetapi pengiriman air itu bukan transaksi jual beli. Namun, imbal balik dagang," ujar Dukut budayawan penulis buku Soerabaya Tempoe Doeloe dan Grissee Tempoe Doeloe ini. yan

0 Comments: