Numpang lewat klik www.beritakota.net by Gresik News

Greetings editorial staff

Gresik news online was the interactive media publicly guarded the aspirations of the community.This media contained the news that happened in the Gresik territory and surrounding area. Gresik news online accompanied you for 24 hours. Also presented latest, critical and responsible information. In the hope of receiving the response from the community and to the alternative media to express the truth. Ahmad yani elbanis, The Person Responsible. Contact person, 03170878086,081357333777)

2008-05-26

Tak Punya Ijin Angkut B3

Lelang Limbah B3 PT SG Bermasalah

Tuban, Gresiknews - Lelang barang afsal diposal asset PT Semen Gresik, tbk. (PT SG) pada 29 April lalu diduga bermasalah. Pasalnya, sembilan jenis barang afsal diposal asset PT SG yang dilego tersebut, tiga diantaranya masuk dalam daftar Bahan Beracun Berbahaya (B3), berupa oli bekas sebanyak 161.800 liter. B3 yang dikemas dalam 800 drum ukuran 200 liter tersebut bukannya terlarang diperjual belikan..

Namun masalahnya, pemenang lelang pengangkutan dan pengolahan limbah beracun tersebut, CV Karya Bhakti, dicurigai tidak mengantongi ijin pengangkutan dan pengolahan limbah B3. “ Untuk memperoleh ijin pengangkutan dan pengolahan limbah B3, harus mendapat rekomendasi dari Kementrian Lingkungan Hidup,” terang Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Ir Bambang Irawan (15/5).

Menurut Bambang Irawan, jika perusahaan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Lingkungan Hidup melakukan pengangkutan atau penyimpanan dan pengolahan limbah B3, wajib dikenai sangsi pidana. “ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 1999 menyebutkan, perusahaan yang hendak melakukan pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan, harus mendapat Surat Tidak keberatan dari Kementrian Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Bambang Irawan sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai lelang barang afsal diposal asset PT SG tersebut. Hingga hari ini, katanya, belum ada selembar pun surat tembusan dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup yang menjelaskan ketidak beratan Kementrian Negara Lingkungan Hidup terhadap CV Karya Bhakti untuk melakukan pengangkutan dan pengolahan B3 PT SG. Surat tersebut, lanjutnya, yang menjadi acuan bagi instansi terkait untuk memberikan ijin pada perusahaan yang hendak mengangkut atau menyimpan dan mengolah B3. “ Kalau CV itu sudah mendapat surat tidak keberatan dari Kementrian Negara Lingkungan Hidup, pasti tembusannya sudah sampai ke sini,” ujarnya lagi.

Sementara itu pengamat lingkungan, Edy Thoyibi, menegaskan, sudah seharusnya aparat hukum seharusnya segera menindak PT SG dan CV Karya Bhakti karena telah melakukan pelanggaran hukum terhadap lingkungan. “ Segala perbuatan atau tindakan yang membahayakan lingkungan termasuk pidana,” tegas Edy.

Edy menambahkan, pihaknya telah melaporkan masalah tersebut ke Mapolres Tuban, dan meminta agar aparat segera mengambil tindakan-tindakan antisipatif. Sebab jika tidak segera dicegah, katanya, limbah B3 tersebut akan membahayakan masyarakat jika diangkut tanpa prosedur yang benar. “ Polisi sudah menerima laporan saya, dan akan terus memantau kegiatan PT SG,” katanya lagi.

Pihak PT SG sendiri hingga sekarang belum bersedia memberikan keterangan mengenai masalah ini. Kasi Humas dan Protokoler PT SG, Sunartik Widyawati yang dihubungi via ponsel menolak dikonfirmasi. Menurut perkiraan, PT SG setidaknya telah mengantongi Rp 2,5 milyar dari penjualan 800 drum berisi 161.800 liter oli bekas yang sebagiannya merupakan oli bekas vicositas tinggi tersebut. (KH)

0 Comments: